Penyelidikan Luas Terhadap Penyalahgunaan Insentif Pemerintah
Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) sedang melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan dalam program insentif perekrutan pekerja pemerintah, Daya Kerjaya 2.0. Berdasarkan informasi resmi dari Free Malaysia Today, sebanyak 1.638 perusahaan ditemukan terlibat dalam klaim palsu senilai total RM45 juta. Program yang diluncurkan untuk mendorong penyerapan tenaga kerja lokal ini disalahgunakan melalui pengadaan dokumen tidak sah dan klaim pembayaran tanpa bukti perekrutan pekerja nyata.63 Berkas Penyelidikan dan 97 Individu Ditahan
Dalam upaya menangkap pelaku, SPRM telah membuka 63 berkas penyelidikan dan menahan 97 individu — termasuk pegawai perusahaan, agen manajemen sumber daya manusia, dan pihak ketiga yang diduga terlibat langsung dalam jaringan penipuan tersebut. Pemeriksaan awal menunjukkan modus operandi melibatkan penyesuaian catatan karyawan, penggunaan kartu identitas palsu atau dipinjam, serta pengadaan kontrak kerja palsu. Tidak ada nama resmi atau jabatan pegawai yang diungkap dalam laporan sumber asli.Program Daya Kerjaya 2.0 dan Implikasi terhadap Integritas Sistem Insentif
Daya Kerjaya 2.0 merupakan inisiatif Kementerian Sumber Manusia yang bertujuan memberikan insentif keuangan kepada pemberi kerja yang merekrut warga negara Malaysia berusia 18–30 tahun. Namun, kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme verifikasi, pemantauan pasca-klaim, dan transparansi proses permohonan. SPRM menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan pihak berwenang akan mengambil tindakan tegas terhadap semua pihak yang terbukti bersalah, tanpa memandang posisi atau status organisasi.Tindakan Lanjutan dan Komitmen Pemerintah
Kementerian Sumber Manusia dan SPRM sedang bekerja sama untuk meninjau ulang prosedur operasional standar (SOP) program tersebut, termasuk penguatan sistem verifikasi otomatis dan integrasi data dengan Jabatan Pendaftaran Negara (JPN) serta KWSP. Pemerintah juga mengimbau rakyat untuk melaporkan informasi terkait penyalahgunaan melalui saluran resmi SPRM agar memastikan akuntabilitas dan keadilan dalam pengelolaan dana umum.