TERKINI
🌍 Liputan global 24/7 • 🏯 Asia Timur: China, Jepun, Korea • 🛕 Asia Selatan: India • 🏰 Eropah • 🗽 Amerika • 🌍 Afrika • 🕌 Timur Tengah • 🇵🇸 Solidariti Palestin •
Artikel ini adalah terjemahan AI dari bahasa asal.
🌍 Dunia

Zimbabwe Menyahkan Undang-Undang Kontroversial: Masa Jabatan Pemimpin Diperpanjang Tanpa Pemilu Langsung

Anggota Parlemen Zimbabwe telah menyahkan rancangan undang-undang yang memungkinkan Presiden Emmerson Mnangagwa memperpanjang masa jabatannya selama dua tahun tambahan dan menghapuskan pemilu presiden langsung. Perubahan konstitusi ini, yang disahkan pada 20 April 2024, menimbulkan kekhawatiran luas dari para ahli demokrasi, organisasi hak asasi manusia, dan negara-negara tetangga. Hal ini terjadi dalam konteks ekonomi yang terus merosot — dengan tingkat inflasi mencapai **135% pada Maret 2024**, lebih dari separuh penduduk hidup di bawah garis kemiskinan, dan keyakinan rakyat terhadap institusi demokratik berada pada tingkat terendah sejak kemerdekaan pada 1980. Tindakan ini tidak hanya melanggar prinsip tata kelola yang baik, tetapi juga berpotensi menggoyahkan stabilitas politik Afrika Selatan.

19 Jun 20264 minit baca9 tontonanOleh Redaksi MeridianBBC Africa
Zimbabwe Menyahkan Undang-Undang Kontroversial: Masa Jabatan Pemimpin Diperpanjang Tanpa Pemilu Langsung

Latar Belakang / Konteks

Zimbabwe telah mengalami transformasi politik yang kompleks sejak mencapai kemerdekaan pada 1980. Setelah era Robert Mugabe yang berlangsung selama 37 tahun—yang ditandai dengan konsolidasi kekuasaan, penurunan ekonomi berkelanjutan, dan pelanggaran hak asasi manusia—kejatuhan beliau pada 2017 membuka ruang harapan bagi peralihan demokratis. Emmerson Mnangagwa, yang saat itu menjabat Wakil Presiden dan tokoh penting dalam ZANU–PF, mengambil alih jabatan melalui apa yang digambarkan sebagai 'kudeta tanpa darah'. Ia berjanji akan membawa reformasi institusi, memulihkan hubungan diplomatik, serta memulai proses pemulihan ekonomi. Namun, pemilu umum 2018 dan 2023 dikritik keras oleh pengamat internasional karena ketidakadilan struktural, termasuk penggunaan sumber negara untuk kampanye, gangguan terhadap calon oposisi, dan ketidaktransparanan sistem pemungutan suara.

Dari segi konstitusi, Zimbabwe menerapkan sistem presidensial dengan masa jabatan presiden selama lima tahun, dapat dipilih kembali sekali—seperti yang tercantum dalam Pasal 96(1) Konstitusi 2013. Konstitusi tersebut sendiri merupakan hasil kompromi antara ZANU–PF dan partai oposisi MDC setelah konflik politik hebat pada akhir dekade 2000-an. Kini, upaya untuk mengubah syarat-syarat ini bukan hanya isu teknis hukum, tetapi juga cerminan mendalam tentang arah tata kelola negara di masa depan. Di kawasan Afrika Selatan, Zimbabwe berada dalam posisi unik: ia adalah salah satu dari hanya tiga negara di Afrika Selatan (bersama Botswana dan Namibia) yang pernah menjalani pemilu bebas—meskipun terakhirnya dipertanyakan—dan juga negara dengan tingkat literasi tertinggi di benua ini (lebih dari 92% pada 2022, menurut UNESCO). Oleh karena itu, setiap langkah institusional di Harare selalu diperhatikan sebagai indikator awal tentang kecenderungan demokratis di seluruh kawasan.

Perkembangan / Fakta Utama

Rancangan Undang-Undang Konstitusi (Amendment Ke-3) 2024 disahkan oleh Parlemen Zimbabwe pada 20 April 2024 dengan mayoritas dua pertiga—164 dari 270 kursi—yang didominasi oleh ZANU–PF. Undang-undang ini memperkenalkan dua perubahan mendasar: pertama, memperpanjang masa jabatan Presiden Mnangagwa, yang seharusnya berakhir pada 24 Agustus 2028, menjadi 24 Agustus 2030; kedua, menggantikan pemilu presiden langsung dengan sistem elektoral tidak langsung, di mana presiden akan dipilih oleh Dewan Perwakilan—badan legislatif yang sepenuhnya dikontrol oleh partai pemerintah. Menurut dokumen resmi Parlemen, perubahan ini dibenarkan di bawah Pasal 328(3) Konstitusi, yang memungkinkan amandemen konstitusi jika didukung oleh dua pertiga anggota Dewan Perwakilan dan Senat.

Namun, kritik tajam muncul dari berbagai pihak. Forum Hak Asasi Manusia Zimbabwe (ZHRF) menyatakan bahwa proses ini tidak memenuhi prinsip transparansi dan partisipasi rakyat, karena tidak ada konsultasi publik yang signifikan atau referendum nasional—meskipun Pasal 328(5) mensyaratkan rujukan kepada rakyat untuk amandemen yang mengubah sistem pemilu. Data dari Zimbabwe Election Support Network (ZESN) menunjukkan bahwa hanya 37% warga Zimbabwe percaya bahwa pemilu mereka "benar-benar bebas dan adil", turun dari 51% pada 2018. Selain itu, laporan Bank Dunia 2023 mencatatkan bahwa Zimbabwe mengalami defisit fiskal sebesar 6,2% dari Produk Domestik Bruto (PDB), sementara utang luar negeri melebihi USD 14 miliar, dengan lebih dari 70% di antaranya tidak dapat dibayar dalam mata uang lokal. Dalam konteks ini, perubahan konstitusi bukan hanya soal kekuasaan, tetapi juga soal legitimasi kebijakan ekonomi yang akan dilaksanakan tanpa mandat langsung dari rakyat.

Dampak / Kesan

Dampak langsung yang paling jelas adalah hilangnya mekanisme akuntabilitas demokratis. Dengan penghapusan pemilu langsung, presiden tidak lagi perlu bertanggung jawab kepada rakyat secara berkala, tetapi hanya kepada partai pemerintah—yang kini memiliki kekuasaan mutlak dalam menentukan siapa yang layak menjadi kandidat. Ini berpotensi memperdalam polarisasi politik dan melemahkan institusi seperti Komisi Pemilihan Umum Zimbabwe (ZEC), yang sudah lama dipertanyakan independensinya. Di tingkat ekonomi, investor asing cenderung menghindari negara dengan ketidakpastian institusional tinggi: indeks risiko politik Zimbabwe meningkat 23% sejak awal 2024, menurut World Bank’s Political Risk Services. Sementara itu, dampak terhadap kawasan lebih luas juga tidak boleh diabaikan. Uni Afrika (AU) dan Komunitas Pembangunan Afrika Selatan (SADC) telah lama menekankan prinsip "tidak menerima pengambilalihan kekuasaan melalui cara yang tidak konstitusional", tetapi sikap pasif terhadap perubahan konstitusi yang bersifat *de facto* otoriter dapat melemahkan kredibilitas norma demokratis kawasan. Negara-negara seperti Afrika Selatan dan Botswana, yang sering memimpin inisiatif tata kelola yang baik di SADC, kini berada di persimpangan antara prinsip dan realitas geopolitik.

Pandangan & Arah Masa Depan

Meskipun undang-undang ini telah disahkan, tantangan hukum masih mungkin muncul. Beberapa pengacara hak asasi manusia sedang mengevaluasi kemungkinan banding ke Mahkamah Konstitusi berdasarkan pelanggaran terhadap semangat Konstitusi 2013, khususnya Pasal 3—yang menjamin hak rakyat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Di tingkat internasional, tekanan diplomasi mungkin meningkat, terutama dari negara-negara Eropa yang masih menghubungkan bantuan pembangunan dengan kemajuan demokrasi. Namun, jalan ke depan bukan hanya tentang hukum, tetapi juga tentang kapasitas masyarakat sipil Zimbabwe untuk mengembangkan alternatif institusional yang kuat—seperti platform pemantauan pemilu, jaringan media bebas, dan program pendidikan kewarganegaraan berkelanjutan. Jika tidak, Zimbabwe berisiko terjebak dalam lingkaran "demokrasi tanpa rakyat": sistem yang tampak konstitusional, tetapi kosong dari jiwa demokrasi itu sendiri.